Pencarian

591 Narapidana di Sulawesi Barat Terima Remisi HUT RI ke-81, 17 Agustus 2026 Langsung Bebas

Senin, 10 Agustus 2026 • 17:58:31 WIB
591 Narapidana di Sulawesi Barat Terima Remisi HUT RI ke-81, 17 Agustus 2026 Langsung Bebas
narapidana di Sulawesi Barat diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT RI ke-81.

MAMUJU — Sebanyak 591 narapidana di Sulawesi Barat diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulbar, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.

Pemotongan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari total tersebut, sebagian besar merupakan penerima Remisi Umum I (RU I) yang masih harus menjalani sisa hukuman, sementara Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada warga binaan yang dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat pada 17 Agustus 2026.

Bukan Pengurangan Cuma-Cuma, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemberian remisi tidak serta-merta diberikan kepada semua narapidana. Said Mahdar menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

"Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana cuma-cuma, melainkan penghargaan atas dedikasi dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak UPT Pemasyarakatan," ujar Said Mahdar dalam keterangannya, Senin (10/8).

Apa Saja Syarat Administratif dan Substantif Penerima Remisi?

Proses pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan transparan. Setiap calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif yang telah diverifikasi oleh petugas.

  • Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin (register F).
  • Aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Remisi Jadi Bekal untuk Kembali ke Masyarakat

Momentum peringatan HUT RI ke-81 diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana. Said Mahdar berharap para warga binaan terus berkelakuan baik dan menjadikan program pembinaan sebagai bekal positif saat kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Pemberian remisi umum pada hari kemerdekaan merupakan tradisi tahunan yang dilakukan Ditjenpas sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Follow www.radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks