Pencarian

DPMPTSP Sulbar Siapkan Dokumen Perpanjangan dan Pemberhentian PPPK-PW Sebelum Masa Kerja Berakhir 31 Oktober 2026

Rabu, 07 Oktober 2026 • 11:01:01 WIB
DPMPTSP Sulbar Siapkan Dokumen Perpanjangan dan Pemberhentian PPPK-PW Sebelum Masa Kerja Berakhir 31 Oktober 2026
Kepala BKPSDM Sulawesi Barat Herdin Ismail membuka kegiatan pembahasan kesiapan administrasi PPPK-PW di Mamuju.

MAMUJU — Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, membuka langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian. Peserta dari sejumlah perangkat daerah menerima penjelasan soal kesiapan administrasi sebelum masa kerja PPPK-PW berakhir.

Pembahasan menyoroti dua kemungkinan yang harus disiapkan perangkat daerah: usulan perpanjangan kontrak bagi yang memenuhi syarat, dan pemberhentian bagi yang tidak. Keduanya menuntut kelengkapan dokumen yang sama.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Perangkat Daerah

BKPSDM merinci tiga berkas utama yang menjadi syarat pengusulan. Masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab memastikan dokumen itu rampung sebelum diserahkan.

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setiap PPPK-PW, ditandatangani kepala perangkat daerah
  • Penilaian kinerja final tahun 2025
  • Penilaian kinerja periode Januari sampai September 2026

Selain dokumen, peserta mendapat penjelasan teknis soal penginputan usulan dan mekanisme penyelesaian anomali data ASN. Penyamaan pemahaman ini dimaksudkan menekan risiko kesalahan input yang bisa menghambat proses di tingkat provinsi.

Mengapa Anomali Data ASN Jadi Latar Belakang

Masa perjanjian kerja PPPK-PW dijadwalkan berakhir 31 Oktober 2026. Rentang penyelesaian anomali data ASN sendiri sudah berjalan sejak 1 November 2025, atau nyaris setahun penuh.

Pemprov Sulawesi Barat menempatkan penataan kepegawaian sebagai bagian dari komitmen Gubernur Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pengelolaan sumber daya aparatur diminta berjalan efektif dan akuntabel, termasuk soal data PPPK-PW.

Langkah DPMPTSP Sulbar Setelah Pembahasan

Nestor Tasik menyatakan pembahasan itu memberi kejelasan soal kelengkapan berkas yang harus dipenuhi instansinya. Ia menyebut hasilnya akan langsung ditindaklanjuti.

"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait kelengkapan dokumen, penilaian kinerja, serta teknis penginputan usulan. Kami akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini dengan memastikan seluruh data dan dokumen PPPK-PW di lingkungan DPMPTSP Sulbar dipersiapkan sesuai ketentuan," ujar Nestor.

Nestor menambahkan, ketepatan data kepegawaian menentukan tertib administrasi pemerintahan. DPMPTSP Sulbar menyatakan akan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan BKPSDM.

Dengan pembahasan ini, seluruh proses administrasi dan pemutakhiran data PPPK-PW di lingkup Pemprov Sulawesi Barat diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Follow www.radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: poinsembilan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks