MAMUJU — Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, membuka langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian. Peserta dari sejumlah perangkat daerah menerima penjelasan soal kesiapan administrasi sebelum masa kerja PPPK-PW berakhir.
Pembahasan menyoroti dua kemungkinan yang harus disiapkan perangkat daerah: usulan perpanjangan kontrak bagi yang memenuhi syarat, dan pemberhentian bagi yang tidak. Keduanya menuntut kelengkapan dokumen yang sama.
BKPSDM merinci tiga berkas utama yang menjadi syarat pengusulan. Masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab memastikan dokumen itu rampung sebelum diserahkan.
Selain dokumen, peserta mendapat penjelasan teknis soal penginputan usulan dan mekanisme penyelesaian anomali data ASN. Penyamaan pemahaman ini dimaksudkan menekan risiko kesalahan input yang bisa menghambat proses di tingkat provinsi.
Masa perjanjian kerja PPPK-PW dijadwalkan berakhir 31 Oktober 2026. Rentang penyelesaian anomali data ASN sendiri sudah berjalan sejak 1 November 2025, atau nyaris setahun penuh.
Pemprov Sulawesi Barat menempatkan penataan kepegawaian sebagai bagian dari komitmen Gubernur Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pengelolaan sumber daya aparatur diminta berjalan efektif dan akuntabel, termasuk soal data PPPK-PW.
Nestor Tasik menyatakan pembahasan itu memberi kejelasan soal kelengkapan berkas yang harus dipenuhi instansinya. Ia menyebut hasilnya akan langsung ditindaklanjuti.
"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait kelengkapan dokumen, penilaian kinerja, serta teknis penginputan usulan. Kami akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini dengan memastikan seluruh data dan dokumen PPPK-PW di lingkungan DPMPTSP Sulbar dipersiapkan sesuai ketentuan," ujar Nestor.
Nestor menambahkan, ketepatan data kepegawaian menentukan tertib administrasi pemerintahan. DPMPTSP Sulbar menyatakan akan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan BKPSDM.
Dengan pembahasan ini, seluruh proses administrasi dan pemutakhiran data PPPK-PW di lingkup Pemprov Sulawesi Barat diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.