MAMUJU — Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar, menyatakan persoalan bermula saat pelapor menyerahkan ijazah sebagai syarat administrasi di awal masa kerja. Penyerahan dokumen itu tidak pernah dicantumkan secara tertulis dalam surat pernyataan kerja yang ditandatangani pelapor.
Pelapor mengundurkan diri pada Oktober 2023 setelah bekerja sekitar 10 bulan. Ijazah yang masih berada di pihak perusahaan tidak kunjung dikembalikan dan justru dikaitkan dengan kewajiban pembayaran Rp500.000 karena berhenti sebelum masa kerja berakhir.
Pelapor beberapa kali berupaya meminta kembali dokumen tersebut. Pada 19 Agustus 2026, perusahaan kembali menyampaikan bahwa ijazah akan diserahkan setelah pelapor memenuhi kewajiban sesuai surat pernyataan.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Setelah proses penanganan dan koordinasi dilakukan, ijazah berhasil diperoleh kembali dan diserahkan langsung oleh tim Ombudsman kepada pelapor.
"Dalam laporan seperti ini, yang dibutuhkan pelapor sebenarnya sederhana: ada kepastian bahwa persoalannya difasilitasi dan dokumen pribadinya bisa kembali. Karena itu, tindak lanjut kami arahkan pada penyelesaian yang benar-benar dirasakan oleh pelapor," kata Bob.
Bob menambahkan, penanganan laporan akan lebih bermakna apabila hasil akhirnya tidak hanya berupa jawaban administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan konkret yang dialami masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan pengaduan di instansi pemerintah harus memberikan arah yang jelas kepada masyarakat.
"Warga datang mengadu karena membutuhkan kepastian. Karena itu, setiap instansi yang menerima pengaduan perlu memastikan masyarakat mengetahui bagaimana persoalannya ditangani, siapa yang menindaklanjuti, dan apa langkah penyelesaiannya," ujar Fajar.
Fajar menyebut penyelesaian laporan ini bukan semata soal pengembalian satu dokumen. Ada persoalan lebih besar, yakni memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian terlalu lama.
"Ucapan terima kasih dari pelapor tentu kami hargai. Tetapi yang lebih penting, setiap laporan harus ditangani secara serius, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian sesuai kewenangan Ombudsman," pungkasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat turut mengapresiasi langkah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat yang bergerak cepat dan berkolaborasi dalam proses penyelesaian tersebut. Pelapor menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan hingga ijazah dapat diterima kembali.